PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 275
(1) Surat kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) meliputi:
SBKBG;
sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung satuan
rumah susun; atau
- sertifikat hak milik satuan rumah susun.
(2) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
dokumen SBKBG; dan
lampiran dokumen SBKBG.
(3) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi informasi mengenai:
- kepemilikan atas Bangunan Gedung atau bagian
Bangunan Gedung;
alamat Bangunan Gedung;
status hak atas tanah;
nomor PBG; dan
nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.
(4) Lampiran dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi informasi:
surat perjanjian pemanfaatan tanah;
akta pemisahan;
gambar situasi; dan/atau
akta fidusia bila dibebani hak.
