Pasal 86
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
kajian identifikasi;
dokumentasi; dan
usulan penanganan pelestarian.
(2) Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penelitian awal kondisi fisik
dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai
kesejarahan dan arkeologi BGCB.
(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berisi:
- keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB
yang dilestarikan secara keseluruhan atau
sebagian; dan
- batasan penanganan fisik kegiatan teknis
pelestarian.
(4) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan
foto Bangunan Gedung terbaru.
(5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berisi:
gambar terukur;
foto dan/atau sketsa bangunan; dan
narasi sejarah bangunan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -72-
(6) Usulan penanganan pelestarian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa rekomendasi
tindakan Pelestarian yang disusun berdasarkan hasil
kajian identifikasi BGCB.
