PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 87
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1)
huruf a dilakukan oleh Pemilik, Pengguna, dan/atau
Pengelola BGCB yang dilestarikan dengan menggunakan
penyedia jasa bidang arsitektur yang kompeten dalam
pelestarian.
