PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 88
(1) Rekomendasi tindakan Pelestarian BGCB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (6) berupa:
pelindungan;
pengembangan; dan/atau
pemanfaatan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
Pemeliharaan; dan
pemugaran.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
revitalisasi; dan
adaptasi.
