Pasal 89
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (2) huruf a dilakukan melalui upaya
mempertahankan dan menjaga serta merawat agar
kondisi BGCB tetap lestari.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
rekonstruksi;
konsolidasi;
rehabilitasi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -73-
- restorasi.
(3) Pelaksanaan pemugaran harus memperhatikan prinsip
keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan
Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak
dan metode pelaksanaan, sistem struktur,
penggunaan bahan bangunan, nilai sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai
arsitektur, dan teknologi.
(4) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan melalui upaya untuk membangun
kembali keseluruhan atau sebagian BGCB yang hilang
dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi
seperti wujud sebelumnya pada suatu periode
tertentu.
(5) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan melalui upaya penguatan bagian
BGCB yang rusak tanpa membongkar seluruh
bangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
(6) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan melalui upaya pemulihan kondisi
suatu BGCB agar dapat dimanfaatkan secara efisien
untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau
perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai
kesejarahan, arsitektur, dan budaya.
(7) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d dilakukan melalui upaya untuk mengembalikan
kondisi BGCB secara akurat sesuai keasliannya
dengan cara menghilangkan elemen atau komponen
dan material tambahan, dan/atau mengganti elemen
atau komponen yang hilang agar menjadi seperti
wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.
