PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 90
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (3) huruf a dilakukan untuk menumbuhkan
kembali nilai-nilai penting BGCB dengan penyesuaian
fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -74-
prinsip pelestarian dan nilai budaya Masyarakat.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(3) huruf b dilakukan melalui upaya pengembangan
BGCB untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan
kebutuhan masa kini dengan cara melakukan
perubahan terbatas yang tidak mengakibatkan
penurunan nilai penting atau kerusakan pada bagian
yang mempunyai nilai penting.
