Pasal 91
(1) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf
b dilakukan dengan mengacu Standar Teknis
perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
(2) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dilakukan
melalui tahapan:
- penyiapan dokumen rencana teknis pelindungan
BGCB; dan
- penyiapan dokumen rencana teknis
pengembangan dan pemanfaatan BGCB sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan.
(3) Dokumen rencana teknis pelindungan BGCB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
berisi:
penelitian sejarah;
foto, gambar hasil pengukuran, catatan, dan
video;
- uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada
(existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan
Gedung dan lingkungannya;
usulan penanganan pelestarian;
rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan
berkala;
gambar rencana teknis pemugaran;
rencana anggaran biaya; dan
rencana kerja dan syarat-syarat.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -75-
(4) Dokumen rencana teknis pengembangan dan
pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa usulan tindakan pelestarian sesuai
dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:
analisis potensi nilai;
rencana pemanfaatan;
rencana teknis tindakan revitalisasi dan adaptasi;
rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan
berkala;
- rencana struktur, mekanikal, elektrikal,
perpipaan (plumbing);
rencana anggaran biaya; dan
rencana kerja dan syarat-syarat.
(5) Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB
telah ditetapkan fungsinya sejak awal, penyusunan
kedua dokumen rencana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara
bersamaan.
(6) Dalam hal BGCB yang dilestarikan dimiliki oleh
Masyarakat hukum adat, perencanaan teknis BGCB
yang dilestarikan dikonsultasikan kepada TPA cagar
budaya dan Masyarakat hukum adat untuk
mendapatkan pertimbangan.
