Pasal 92
(1) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c meliputi
pekerjaan:
arsitektur;
struktur;
utilitas;
lanskap;
tata ruang dalam atau interior; dan/atau
pekerjaan khusus lainnya.
(2) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan dilakukan sesuai
dengan dokumen rencana teknis pelindungan
dan/atau rencana teknis pengembangan dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -76-
pemanfaatan yang telah disahkan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi
untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri
untuk BGCB dengan fungsi khusus, berdasarkan
pertimbangan TPA cagar budaya.
(3) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang akan
mengubah bentuk dan karakter fisik Bangunan
Gedung harus dilakukan setelah mendapat PBG
khusus cagar budaya atau perubahan PBG khusus
cagar budaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi
untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri
untuk BGCB dengan fungsi khusus.
(4) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang bersifat
Pemeliharaan dan tidak mengubah fungsi, bentuk,
material, konstruksi karakter fisik, atau melakukan
penambahan BGCB harus mendapatkan
pertimbangan TPA cagar budaya tanpa memerlukan
PBG.
(5) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, atau Menteri untuk bangunan cagar budaya
dengan fungsi khusus.
(6) Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola wajib
memasang tanda tertentu yang resmi dalam rangka
pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang tidak harus
dilengkapi PBG.
(7) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan harus dilakukan
dengan tidak mengganggu Bangunan Gedung dan
lingkungan sekitar.
(8) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana yang
kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung.
(9) Penyedia jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -77-
BGCB.
