PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 93
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dilakukan
oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan
ahli di bidang Bangunan Gedung.
(2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan hasil pengawasan kepada Pemilik,
Pengguna, dan/atau Pengelola bangunan sebagai
bagian kelengkapan pengajuan SLF.
(3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli
pelestarian BGCB.
