PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 94
(1) Pengendalian pelaksanaan pelestarian BGCB
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk
BGCB dengan fungsi khusus melalui PBG.
(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, atau Menteri untuk BGCB fungsi khusus
setelah mendapat pertimbangan TPA.
(3) Pengendalian juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk
BGCB dengan fungsi khusus terhadap BGCB yang
tindakan pelestariannya tanpa memerlukan PBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (4).
