PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 95
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan
dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemilik dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -78-
Pengguna sesuai dengan kaidah Pelestarian dan
klasifikasi Bangunan Gedung yang dilindungi dan
dilestarikan serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung dan/atau
lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar
budaya akan dialihkan haknya kepada pihak lain,
pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
