Pasal 96
(1) BGCB yang dilestarikan dapat dimanfaatkan oleh
Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola setelah
bangunan dinyatakan laik fungsi.
(2) BGCB yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan
dikelola dengan tetap memperhatikan Standar Teknis
Bangunan Gedung dan persyaratan pelestarian.
(3) Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola dalam
memanfaatkan BGCB yang dilestarikan harus
melakukan Pemeliharaan, Perawatan, dan
pemeriksaan berkala.
(4) Khusus untuk pelaksanaan Perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus dibuat rencana teknis
pelestarian Bangunan Gedung yang disusun dengan
mempertimbangkan prinsip perlindungan dan
Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata
letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan,
dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai dengan
tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan ketentuan
klasifikasinya.
