Pasal 97
(1) Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf e dapat dilakukan apabila
terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak
dapat diperbaiki lagi serta membahayakan Pengguna,
Masyarakat, dan lingkungan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -79-
(2) Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada BGCB yang telah dihapus
penetapan statusnya sebagai BGCB.
(3) Penghapusan status sebagai BGCB dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang cagar budaya.
(4) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk
BGCB dengan fungsi khusus sesuai rencana teknis
Pembongkaran yang telah mendapat pertimbangan
dari TPA.
(5) Pembongkaran BGCB harus dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksana yang kompeten di bidang
Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis
Pembongkaran BGCB.
Paragraf 3
Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif
