Pasal 98
(1) Pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB
yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 huruf b dan c diselenggarakan untuk tujuan
mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, Pengguna,
dan Pengelola BGCB yang dilestarikan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola
BGCB yang melaksanakan pelindungan dan/atau
pengembangan BGCB yang dilestarikan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola
BGCB yang melaksanakan pelindungan,
pengembangan, dan/atau pemanfaatan BGCB yang
dilestarikan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -80-
(4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau
Pengelola BGCB yang tidak melaksanakan
pelindungan BGCB yang dilestarikan.
