PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 99
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (2) merupakan imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan
fungsi khusus.
(2) Kompensasi bukan uang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa bantuan tenaga dan/atau
bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya
pelestarian kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau
Pengelola BGCB yang dilestarikan.
(3) Pelaksanaan kompensasi yang bersumber dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi
khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
