Pasal 100
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (3) dapat berupa:
advokasi;
perbantuan; dan
bantuan lain bersifat nondana.
(2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa:
- pemberian penghargaan berbentuk sertifikat,
plakat, tanda penghargaan;
promosi; dan/atau
publikasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -81-
(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat berupa:
- dukungan penyediaan sarana dan prasarana
termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan;
dan/atau
- dukungan teknis dan/atau kepakaran terdiri
atas:
bantuan advis teknis;
bantuan Tenaga Ahli; dan
bantuan penyedia jasa yang kompeten
di bidang BGCB.
(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, dapat berupa:
- keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat
diberikan kepada Pemilik dan/atau pengelola
BGCB, setelah dilakukan tindakan Pelestarian,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
keringanan retribusi PBG;
tambahan KLB; dan/atau
tambahan KDB.
