Pasal 85
(1) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi
kegiatan:
persiapan;
perencanaan teknis;
pelaksanaan;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
(2) Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan
mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan
Bangunan Gedung.
(3) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap
tahap penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti
kaidah:
sedikit mungkin melakukan perubahan;
sebanyak mungkin mempertahankan keaslian;
dan
- tindakan pelestarian dilakukan dengan penuh
kehati-hatian dan bertanggung jawab.
(4) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan
dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta melibatkan Tenaga Ahli
pelestarian di bidang BGCB yaitu:
arsitek pelestarian;
arkeolog;
Tenaga Ahli konservasi bahan bangunan;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -71-
- perancang tata ruang dalam atau interior
pelestarian.
(5) Selain dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelenggara
BGCB dapat dilaksanakan oleh Tenaga Ahli
pelestarian sesuai kebutuhan.
(6) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bangunan
Gedung yang telah ditetapkan fungsinya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
