Pasal 84
(1) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf c terdiri atas:
keselamatan;
kesehatan;
kenyamanan; dan
kemudahan.
(2) Standar teknis keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- komponen struktur harus dapat menjamin
pemenuhan kemampuan Bangunan Gedung
untuk mendukung beban muatan, mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir,
dan bencana alam;
- penggunaan material asli yang mudah terbakar
harus mendapat perlakuan tertentu (fire-retardant
treatment); dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -69-
- penggunaan material baru harus tidak mudah
terbakar (non-combustible material).
(3) Standar teknis kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- sistem penghawaan, pencahayaan, dan sanitasi
harus dapat menjamin pemenuhan terhadap
persyaratan kesehatan; dan
- penggunaan material harus dapat menjamin
pemenuhan terhadap persyaratan kesehatan.
(4) Standar teknis kenyamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pemenuhan persyaratan ruang gerak dan
hubungan antarruang;
kondisi udara dalam ruang;
pandangan;
tingkat getaran; dan
tingkat kebisingan.
(5) Standar teknis kemudahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi pemenuhan persyaratan
hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung
serta kelengkapan prasarana dan sarana.
(6) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan
yang meliputi aspek:
arsitektur;
struktur;
utilitas; dan
aksesibilitas.
(7) Dalam hal BGCB yang dilestarikan tidak dapat
memenuhi ketentuan persyaratan keandalan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5), Pemanfaatan BGCB masih
tetap dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan:
pembatasan pembebanan;
pembatasan pemanfaatan;
pemberian penanda (signage);
Pemanfaatan yang sudah ada (existing);
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -70-
monitoring dan evaluasi secara berkala;
telah diupayakan semaksimal mungkin untuk
mengikuti Standar Teknis;
- telah dilakukan pengkajian teknis terhadap
Bangunan Gedung yang diusulkan; dan
- telah memperoleh rekomendasi TPA.
