Pasal 83
(1) Ketentuan Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 huruf b meliputi:
keberadaan BGCB; dan
nilai penting BGCB.
(2) Ketentuan keberadaan BGCB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus dapat menjamin
keberadaan BGCB sebagai sumber daya budaya yang
bersifat unik, langka, terbatas, dan tidak membaru.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -68-
(3) Ketentuan nilai penting BGCB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b harus dapat menjamin
terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi
langgam arsitektur, teknik membangun, sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi
penguatan kepribadian bangsa.
(4) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi
aspek:
arsitektur;
struktur;
utilitas;
aksesibilitas; dan
keberadaan dan nilai penting cagar budaya.
(5) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang cagar
budaya.
