PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 82
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 huruf a terdiri atas:
peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung;
arsitektur Bangunan Gedung; dan
pengendalian dampak lingkungan.
(2) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya diberlakukan dalam hal BGCB
yang dilestarikan mengalami penambahan Bangunan
Gedung baru.
(3) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan b yang ditetapkan setelah
adanya BGCB yang dilestarikan, harus
mempertimbangkan BGCB yang sudah ada (existing).
