Pasal 285
(1) Proses permohonan surat Pernyataan Pemenuhan
Standar Teknis untuk Bangunan Gedung yang sudah
ada (existing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282
ayat (3) huruf b dilakukan melalui pendaftaran
dokumen permohonan SLF Bangunan Gedung.
(2) Permohonan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada
(existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemilik kepada Dinas Teknis.
(3) Dalam hal dokumen permohonan SLF dinyatakan
tidak lengkap, Dinas Teknis memberikan catatan
kekurangan dokumen kepada Pemilik untuk
dilengkapi.
(4) Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen
permohonan SLF, Dinas Teknis melakukan verifikasi
terhadap:
- hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen
permohonan SLF; dan
- kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan
kelaikan fungsi.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau
ketidakbenaran, Dinas Teknis menolak melalui surat
pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses
permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -254-
Teknis harus diulang.
