Pasal 286
(1) Penerbitan SLF dan SBKBG untuk Bangunan Gedung
yang sudah ada (existing) sebagaimana dalam Pasal
282 ayat (3) huruf c dilakukan setelah surat
pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh
Dinas Teknis melalui SIMBG setelah hasil
pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen
permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil
konfirmasi dinyatakan sudah sesuai dan benar.
(2) Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk
Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan
belum memiliki PBG, proses penerbitan SLF dilakukan
bersamaan dengan proses penerbitan PBG sesuai
dengan ketentuan SIMBG.
(3) Dalam hal bangunan rumah tinggal belum memiliki
SBKBG, Pemilik dapat mengajukan SLF untuk
memperoleh SBKBG
(4) Proses penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan mutatis mutandis sesuai dengan
ketentuan penerbitan PBG dalam Pasal 261.
