Pasal 287
(1) Penerbitan SLF untuk BGFK yang sudah ada (existing)
terdiri atas:
pemeriksaan dokumen penetapan BGFK;
pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah
ada (existing);
- permohonan surat pernyataan pemenuhan
Standar Teknis; dan
- penerbitan SLF.
(2) Pemeriksaan dokumen penetapan BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Menteri untuk memverifikasi penetapan oleh Menteri.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi ketentuan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -255-
verifikasi maka proses tidak dapat dilanjutkan dan
Pemilik harus melengkapi ketentuan yang
dipersyaratkan.
(4) Dalam hal proses tidak dapat dilanjutkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Pemilik
harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 282 sampai dengan Pasal 286.
