Pasal 288
(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah ada
(existing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat
(1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kelaikan
fungsi BGFK pada masa pemanfaatan yang menjadi
tanggung jawab Pemilik.
(2) Pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah ada
(existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga
internal yang bersertifikat pengkajian teknis
dengan melibatkan Tenaga Ahli Fungsi Khusus;
atau
- penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat
pengkajian teknis dengan melibatkan Tenaga Ahli
Fungsi Khusus.
(3) Pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah ada
(existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahap:
- proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan
kondisi Bangunan Gedung;
- proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi
kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan
- proses penyusunan surat pernyataan kelaikan
fungsi Bangunan Gedung.
(4) Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan untuk mengetahui:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -256-
kelengkapan dokumen; dan
kesesuaian dokumen dengan Bangunan Gedung
terbangun.
(5) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan terhadap
ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi:
dokumen data umum BGFK;
dokumen PBG dan rencana teknis
dokumen pelaksanaan konstruksi BGFK atau
gambar terbangun (as-built drawing);
(7) Pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan BGFK
terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b dilakukan terhadap:
identitas Pemilik BGFK;
kondisi BGFK;
kesesuaian dengan KRK;
dokumen PBG atau rencana teknis atau gambar
terbangun (as-built drawing) diperiksa
kesesuaiannya dengan Bangunan Gedung
terbangun; dan
- dokumen Pemeliharaan dan Perawatan BGFK
dengan manual pengoperasian, Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
(8) Dalam hal dokumen PBG tidak ada, dapat diganti
dengan dokumen rencana teknis atau gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing).
(9) Gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawing) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling
sedikit memuat aspek keselamatan yang meliputi:
- dimensi balok dan kolom Bangunan Gedung
beserta perletakannya;
jalur evakuasi (mean of egress);
sistem proteksi kebakaran;
sistem proteksi petir;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -257-
sistem instalasi listrik; dan
sistem standar keamanan (security).
(10) Proses pemeriksaan kondisi BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
- penyusunan daftar simak pemeriksaan kondisi
BGFK; dan
- pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap
daftar simak.
(11) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan
fungsi BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan baik untuk:
- BGFK yang sudah ada (existing) dan telah
memiliki PBG untuk penerbitan SLF; atau
- BGFK yang sudah ada (existing) dan belum
memiliki PBG untuk penerbitan SLF.
(12) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan
fungsi BGFK yang sudah ada (existing) untuk
penerbitan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi tahapan:
- melakukan analisis terhadap kondisi BGFK
terbangun dengan Standar Teknis pada saat
dibangun; atau
- dalam hal BGFK terbangun ingin disesuaikan
dengan Standar Teknis terbaru, perlu dilakukan
evaluasi; dan
- menyusun laporan dan rekomendasi kondisi
BGFK.
(13) Surat pernyataan kelaikan fungsi BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat keterangan
bahwa Bangunan Gedung tersebut laik fungsi yang
ditandatangani oleh penanggung jawab pengkajian
teknis.
(14) Daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dibuat
oleh:
- penyedia jasa pengkajian teknis dengan
melibatkan Tenaga Ahli Fungsi Khusus untuk
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -258-
bagian BGFK yang tidak terdapat batasan
kerahasiaan dan/atau batasan lainnya; atau
- kementerian/lembaga terkait untuk bagian atau
instalasi yang terdapat batasan kerahasiaan
dan/atau batasan lainnya.
