Pasal 289
(1) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built
drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi
BGFK dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis,
penyedia jasa pengkajian teknis menyusun laporan
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12)
huruf c dan memberikan surat pernyataan kelaikan
fungsi disertai rekomendasi pengajuan perubahan
PBG.
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar BGFK terbangun (as-
built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi
kondisi BGFK mengalami kerusakan ringan, penyedia
jasa pengkajian teknis menyusun laporan
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 288 ayat
(12) huruf c dan memberikan surat pernyataan
kelaikan fungsi disertai rekomendasi perbaikan
Bangunan Gedung.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan
PBG tetapi kondisi BGFK mengalami kerusakan
sedang atau berat, penyedia jasa pengkajian teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12)
huruf c memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -259-
pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan
PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami
kerusakan sedang atau berat, dan/atau tidak
memenuhi Standar Teknis, penyedia jasa pengkajian
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat
(12) huruf c memberikan rekomendasi perbaikan
dan/atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan
Gedung dan pengajuan permohonan perubahan PBG.
(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf
b untuk BGFK yang belum memiliki PBG, penyedia
jasa pengkajian teknis selain menyusun laporan
kelaikan fungsi BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga
merekomendasikan kepada pemilik BGFK untuk
mengurus PBG sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ini.
