PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 290
(1) Penyedia jasa pengkajian teknis, Tenaga Ahli Fungsi
Khusus, dan kementerian atau lembaga terkait
melakukan verifikasi terhadap perbaikan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 289 ayat (2) atau
pengubahsuaian (retrofitting) BGFK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 289 ayat (3) yang telah
dilaksanakan oleh Pemilik atau instansi BGFK.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan perbaikan dan/atau
pengubahsuaian (retrofitting) telah dilaksanakan
sesuai rekomendasi, penyedia jasa pengkajian teknis
memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi BGFK
kepada Pemilik atau instansi BGFK.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -260-
