Pasal 291
(1) Proses permohonan surat Pernyataan Pemenuhan
Standar Teknis untuk BGFK yang sudah ada (existing)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1) huruf
c dilakukan melalui pendaftaran dokumen
Permohonan SLF BGFK yang sudah ada (existing).
(2) Permohonan SLF BGFK yang sudah ada (existing)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemohon atau instansi kepada Menteri.
(3) Dalam hal dokumen permohonan SLF dinyatakan
tidak lengkap, Menteri memberikan catatan
kekurangan dokumen kepada Pemohon atau instansi
untuk dilengkapi.
(4) Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen
permohonan SLF, Menteri melakukan verifikasi
terhadap:
- hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen
Permohonan SLF; dan
- kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan
kelaikan fungsi.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau
ketidakbenaran, Menteri menolak melalui surat
pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses
permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar
Teknis harus diulang.
