PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 292
(1) Penerbitan SLF untuk BGFK yang sudah ada (existing)
sebagaimana dalam Pasal 287 ayat (1) huruf d
dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan
Standar Teknis dikeluarkan oleh Menteri melalui
SIMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291.
(2) Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk BGFK
yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG,
proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan
proses penerbitan PBG sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -261-
SIMBG.
(3) Proses penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berlaku mutatis mutandis sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 261.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Paragraf 1
Umum
