Pasal 293
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung merupakan kegiatan:
- memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan
fungsi dan klasifikasinya yang ditetapkan dalam
PBG;
Pemeliharaan dan Perawatan; dan
pemeriksaan secara berkala.
(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung harus dilaksanakan
oleh Pemilik atau Pengguna sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya.
(3) Pemilik atau Pengguna harus melaksanakan
Pemeliharaan dan Perawatan agar Bangunan Gedung
tetap laik fungsi.
(4) Pemilik atau Pengguna bertanggung jawab terhadap
kegagalan Bangunan Gedung yang terjadi akibat:
- Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi yang ditetapkan dalam PBG; dan/atau
- Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan manual
pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perawatan
Bangunan Gedung.
(5) Pemilik dapat mengikuti program pertanggungan
terhadap kemungkinan kegagalan Bangunan Gedung
selama Pemanfaatan Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -262-
