PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 294
(1) Dalam hal bagian Bangunan Gedung dimiliki atau
dimanfaatkan oleh lebih dari satu pihak, para
Pengguna bagian Bangunan Gedung menunjuk
Pengelola Bangunan Gedung.
(2) Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tanggung jawab atas
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta
perpanjangan SLF.
Paragraf 2
Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung
