Pasal 295
(1) Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung dilakukan
oleh Pemilik atau Pengguna untuk mengetahui
kelaikan fungsi seluruh atau sebagian Bangunan
Gedung.
(2) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada komponen, peralatan,
dan/atau prasarana dan sarana Bangunan Gedung.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
komponen arsitektural Bangunan Gedung;
komponen struktural Bangunan Gedung;
komponen mekanikal Bangunan Gedung;
komponen elektrikal Bangunan Gedung;
komponen perpipaan (plumbing) Bangunan
Gedung; dan
- komponen tata ruang luar Bangunan Gedung.
(4) Pemilik atau Pengguna dapat menggunakan penyedia
jasa pengkajian teknis untuk melakukan Pemeriksaan
Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan periode yang
ditentukan oleh Standar Teknis untuk setiap jenis
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -263-
elemen Bangunan Gedung atau paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali.
(6) Pemeriksaan Perkala dapat dilakukan dengan metode:
pengamatan visual;
pemeriksaan mutu bahan;
analisa model; dan/atau
uji beban.
(7) Hasil Pemeriksaan Berkala dituangkan dalam bentuk
laporan.
Paragraf 3
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
