Pasal 296
(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna agar Bangunan
Gedung tetap laik fungsi.
(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pada komponen, peralatan, dan/atau Prasarana dan
Sarana Bangunan Gedung.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
komponen arsitektural Bangunan Gedung;
komponen struktural Bangunan Gedung;
komponen mekanikal Bangunan Gedung;
komponen elektrikal Bangunan Gedung;
komponen perpipaan (plumbing) Bangunan
Gedung;
komponen tata gerha Bangunan Gedung; dan
komponen ruang luar Bangunan Gedung.
(4) Pemilik atau Pengguna dapat menggunakan penyedia
jasa untuk melakukan Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -264-
dengan periode yang ditentukan oleh Standar Teknis
untuk setiap jenis elemen Bangunan Gedung atau
paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(6) Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembersihan;
perapihan;
pemeriksaan;
pengujian;
perbaikan; dan/atau
penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan
Gedung.
(7) Pekerjaan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman
pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung.
(8) Hasil Pemeliharaan dituangkan dalam bentuk laporan.
(9) Pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
rehabilitasi;
renovasi; atau
restorasi.
(10) Pemilik atau Pengguna harus memperoleh PBG
sebelum pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dapat dimulai.
(11) Perolehan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dilakukan dengan mengikuti ketentuan penerbitan
PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 sampai
dengan Pasal 262.
Paragraf 4
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
