Pasal 297
(1) SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1)
harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -265-
- 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal
tunggal dan deret; dan
- 5 (lima) tahun untuk Bangunan Gedung lainnya.
(3) Perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi.
(4) Kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan,
dan/atau gambar Bangunan Gedung terbangun (as-
built drawings) terhadap SLF terakhir serta Standar
Teknis.
(5) Dalam hal gambar Bangunan Gedung terbangun (as-
built drawings) tidak sesuai dengan kondisi lapangan,
Pemilik atau Pengguna harus melakukan penyesuaian
terhadap gambar Bangunan Gedung terbangun (as-
built drawings).
(6) Bangunan Gedung dinyatakan laik fungsi jika kondisi
lapangan dan gambar Bangunan Gedung terbangun
(as-built drawings) sesuai dengan SLF terakhir.
(7) Pembiayaan pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab
Pemilik atau Pengguna.
