Pasal 298
(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 297 ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa
pengkajian teknis.
(2) Dinas Teknis dapat memberikan bantuan teknis
berupa pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 297 ayat (3) untuk rumah
tinggal tunggal dan deret sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 297 ayat (2) huruf a.
(3) Penyedia jasa pengkajian teknis atau Dinas Teknis
menyusun daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempertimbangkan laporan Pemeriksaan Berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (7) yang
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -266-
diberikan oleh Pemilik atau Pengguna.
(5) Penyedia jasa pengkajian teknis atau Dinas Teknis
mengeluarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
berdasarkan daftar simak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(6) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) meliputi:
surat pernyataan kelaikan fungsi; dan/atau
rekomendasi.
(7) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dikeluarkan jika
Bangunan Gedung dinyatakan laik fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan biaya retribusi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
