Pasal 299
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298
ayat (6) huruf b dikeluarkan dalam hal Bangunan
Gedung dinyatakan belum laik fungsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
rekomendasi perbaikan tanpa pembaruan PBG;
rekomendasi pembaruan PBG tanpa perbaikan;
atau
- rekomendasi pembaruan PBG dengan perbaikan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dikeluarkan jika:
- kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung
sesuai dengan SLF terakhir; dan
- perbaikan Bangunan Gedung dengan tingkat
kerusakan ringan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikeluarkan bersamaan dengan surat pernyataan
kelaikan fungsi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -267-
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dikeluarkan jika kondisi terkini Bangunan
Gedung dan gambar terbangun (as-built drawings)
sesuai dengan Standar Teknis, namun belum sesuai
dengan SLF yang terakhir.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dikeluarkan jika:
- kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung
tidak sesuai dengan Standar Teknis dan tidak
sesuai dengan SLF terakhir;
- perubahan pada Bangunan Gedung yang
mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau
kesehatan; dan/atau
- perbaikan Bangunan Gedung dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c disertai dengan perkiraan jangka waktu yang
dibutuhkan untuk memenuhi rekomendasi tersebut
(8) Perkiraan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
