Pasal 300
(1) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299
ayat (2).
(2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 299 ayat (2) huruf a telah ditindaklanjuti dengan
perbaikan oleh Pemilik atau Pengguna, penyedia jasa
Pengkaji Teknis atau Dinas Teknis mengeluarkan
surat pernyataan kelaikan fungsi.
(3) Dalam hal penyedia jasa Pengkaji Teknis atau Dinas
Teknis mengeluarkan surat pernyataan kelaikan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat
(6) huruf a dan Pasal 299 ayat (4) Pemilik atau
Pengguna mengajukan perpanjangan SLF kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -268-
(4) Dalam hal pengajuan perpanjangan SLF berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299
ayat (2) huruf c, pembaruan PBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c tidak
melalui proses konsultasi.
(5) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan
bersamaan dengan PBG baru.
