Pasal 301
(1) Dalam hal pengajuan perpanjangan SLF berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299
ayat (2) huruf c, pembaruan PBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c mengikuti
ketentuan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 253 sampai dengan Pasal 262.
(2) Dalam hal penyedia jasa Pengkaji Teknis atau Dinas
Teknis mengeluarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c, Pemilik
atau Pengguna dapat mengajukan surat keterangan
pemanfaatan sementara kepada DPMPTSP.
(3) Surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar pemanfaatan sementara Bangunan
Gedung.
(4) Surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan
surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 299 ayat (2) huruf c yang dilengkapi dengan:
- surat pernyataan kesediaan melakukan
perbaikan Bangunan Gedung oleh Pemilik atau
Pengguna; dan
- surat pernyataan tanggung jawab risiko
kegagalan Bangunan Gedung oleh Pemilik atau
Pengguna.
(5) Surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -269-
dengan ketentuan:
- berlaku sementara selama perkiraan waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (8);
dan
- surat keterangan pemanfaatan sementara tidak
dapat diperpanjang.
(6) Surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak
berlaku jika:
- Pemohon atau Pengguna tidak mulai
menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
surat keterangan pemanfaatan sementara
diterbitkan; atau
- Pemohon atau Pengguna tidak memenuhi
rekomendasi dalam jangka waktu ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (7).
