PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 302
(1) Dalam hal SLF dan surat keterangan pemanfaatan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301
sudah tidak berlaku, SBKBG dinyatakan tidak berlaku
serta pelayanan utilitas umum kabupaten/kota
dicabut hingga Pemilik atau Pengguna memperoleh
SLF kembali.
(2) Pengajuan perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 300 ayat (4) dan Pasal 301 ayat (1) serta
pengajuan surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 ayat (3)
dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna melalui SIMBG.
(3) SLF dan surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan tanpa
dipungut biaya.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -270-
Paragraf 5
Penatausahaan Surat Bukti Kepemilikan
Bangunan Gedung
