PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 303
(1) Penatausahaan SBKBG dilaksanakan dalam hal
sebagian atau seluruh isi SBKBG sudah tidak sesuai
dengan keadaan yang ada.
(2) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila terjadi:
peralihan hak SBKBG;
pembebanan hak SBKBG;
penggantian SBKBG;
perubahan SBKBG;
penghapusan SBKBG; atau
perpanjangan SBKBG.
(3) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikenakan biaya.
