Pasal 304
(1) Peralihan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui
jual beli, pewarisan, tender, atau perbuatan
pemindahan hak lainnya.
(2) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara jual
beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Permohonan peralihan kepemilikan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara jual
beli paling sedikit harus melampirkan dokumen:
akta notaris; dan
SBKBG.
(4) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara
pewarisan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -271-
SBKBG;
surat keterangan kematian pewaris;
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
bukti kewarganegaraan ahli waris.
(5) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan
melalui tender, pendaftaran dilakukan dengan
menunjukkan kutipan risalah tender yang dibuat oleh
pejabat tender dari kelompok kerja pengadaan yang
berwenang.
