Pasal 305
(1) Peralihan hak SBKBG yang dilakukan terhadap
Bangunan Gedung yang dibangun di atas tanah milik
sendiri, pihak yang menerima hak membuat perjanjian
pemanfaatan tanah dengan pemilik tanah.
(2) Peralihan hak SBKBG yang dilakukan terhadap
Bangunan Gedung yang dibangun di atas tanah milik
pihak lain, pihak yang mengalihkan hak harus
mendapat persetujuan pemilik tanah.
(3) Pihak yang mengalihkan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersama dengan penerima hak dapat
membuat pembaruan perjanjian pemanfaatan tanah
dengan pemilik tanah.
(4) Pembaruan perjanjian pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani
antara penerima hak dengan pemilik tanah.
(5) Dalam hal BGN, peralihan hak SBKBG dilakukan
setelah izin penghapusan barang milik negara
diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
