PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 306
(1) Permohonan perubahan SBKBG dalam hal terjadinya
peralihan hak, diajukan oleh pihak yang menerima
hak atau pihak lain yang merupakan kuasanya.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -272-
(2) Pembaruan data Bangunan Gedung didaftarkan
melalui SIMBG.
(3) Berdasarkan permohonan perubahan hak atas
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka Pelaksana SBKBG menerbitkan perubahan
SBKBG.
