Pasal 307
(1) Pembebanan hak SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 303 ayat (2) huruf b dapat dilakukan
dengan pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang
dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan
dibebani fidusia dikecualikan terhadap BGN.
(3) SBKBG yang dijadikan sebagai jaminan utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) SBKBG yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicatatkan dalam lampiran dokumen SBKBG
oleh Pelaksana SBKBG melalui SIMBG.
(5) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit harus melampirkan dokumen:
identitas Pemohon; dan
akta fidusia.
