PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 308
(1) Pemilik yang memanfaatkan SBKBG untuk jaminan
utang dilarang mengalihkan kepemilikan Bangunan
Gedungnya kepada pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung dibangun di atas tanah
milik sendiri, Bangunan Gedung dapat dibebankan
hak tanggungan bersama dengan tanah.
(3) Bangunan Gedung yang dibebankan hak tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -273-
dimanfaatkan sebagai jaminan utang dengan dibebani
fidusia.
