PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 309
(1) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303 ayat (2) huruf c dilakukan karena SBKBG
hilang atau rusak sehingga tidak dapat menjadi alat
bukti kepemilikan yang sah.
(2) Permohonan penggantian SBKBG dilakukan oleh
Pemilik dengan melampirkan bukti berupa laporan
kehilangan SBKBG atau kerusakan SBKBG dari pihak
yang berwenang.
(3) Permohonan SBKBG pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh
pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak
atas Bangunan Gedung atau kuasanya.
(4) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pelaksana SBKBG menerbitkan SBKBG baru
sebagai penggantian SBKBG yang rusak atau hilang.
