Pasal 310
(1) Perubahan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303 ayat (2) huruf d dilakukan apabila terjadi
perubahan data bentuk dan/atau fungsi Bangunan
Gedung.
(2) Pemilik mengajukan permohonan perubahan SBKBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pelaksana SBKBG dengan melampirkan bukti
perubahan fisik Bangunan Gedung.
(3) Permohonan perubahan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh
Pemilik, atau pihak lain yang merupakan kuasanya.
(4) Berdasarkan bukti perubahan fisik maka Pelaksana
SBKBG melakukan pembaruan data Bangunan
Gedung yang dicatatkan dalam buku Bangunan
Gedung sebagai dasar penerbitan SBKBG.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -274-
(5) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pelaksana SBKBG menerbitkan perubahan SBKBG
berdasarkan pembaruan data dalam buku Bangunan
Gedung.
