Pasal 311
(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303 ayat (2) huruf e dilakukan karena:
tanah dan/atau Bangunan Gedungnya musnah;
perjanjian pemanfaatan tanah berakhir dan tidak
dilakukan perpanjangan;
SLF dinyatakan tidak berlaku; dan/atau
pelepasan hak secara sukarela.
(2) Pemilik mengajukan permohonan penghapusan
SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, dan/atau huruf d kepada Pelaksana
SBKBG dengan melampirkan bukti berupa surat
perjanjian pemanfaatan tanah, surat pernyataan
pelepasan hak, dan/atau bukti dokumentasi.
(3) Permohonan penghapusan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d
hanya dapat diajukan oleh Pemilik atau pihak lain
yang merupakan kuasanya.
(4) Berdasarkan bukti dokumentasi, Pelaksana SBKBG
melakukan pembaruan data Bangunan Gedung yang
dicatatkan dalam buku Bangunan Gedung sebagai
dasar penerbitan SBKBG.
(5) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelaksana SBKBG menerbitkan penghapusan
SBKBG berdasarkan pembaruan data.
(6) Dalam hal Bangunan Gedung milik negara,
penghapusan SBKBG dilakukan setelah izin
penghapusan barang milik negara diterbitkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -275-
