PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 312
(1) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal jangka
waktu perjanjian pemanfaatan tanah yang di atasnya
dibangun Bangunan Gedung berakhir.
(2) Perpanjangan SBKBG dilakukan dengan didahului
perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah.
(3) Perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung.
(4) Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berdasarkan SLF yang masih berlaku.
Paragraf 6
Pengawasan Bangunan Gedung pada Masa Pemanfaatan
