Pasal 313
(1) Pengawasan terhadap Pemanfaatan Bangunan Gedung
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
pada saat:
pengajuan perpanjangan SLF;
adanya laporan dari Masyarakat; dan
adanya indikasi Bangunan Gedung berubah
fungsi dan/atau Bangunan Gedung
membahayakan lingkungan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjaga Bangunan Gedung tetap
laik fungsi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan cara:
- pemantauan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
pada masa pemanfaatan melalui SIMBG;
- menyampaikan pemberitahuan melalui SIMBG
kepada Pemilik atau Pengguna apabila ditemukan
ketidaksesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- melakukan pemeriksaan kondisi lapangan; atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -276-
- identifikasi Bangunan Gedung berubah fungsi
dan/atau Bangunan Gedung membahayakan
lingkungan.
(4) Dalam hal pemeriksaan kondisi lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dan identifikasi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, Pemerintah Daerah kabupaten/kota
menugaskan Penilik.
(5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pembongkaran Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
