Pasal 314
(1) Pembongkaran Bangunan Gedung harus dilaksanakan
secara tertib dan mempertimbangkan keamanan,
keselamatan Masyarakat, dan lingkungannya.
(2) Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui penetapan perintah
Pembongkaran atau persetujuan Pembongkaran oleh
Dinas Teknis.
(3) Penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan apabila:
- Bangunan Gedung tidak laik fungsi dan tidak
dapat diperbaiki lagi;
- Pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan
bahaya bagi Pengguna, Masyarakat, dan
lingkungannya; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -277-
- Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi
dengan melakukan penyesuaian dan/atau
memberikan justifikasi teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3) pada masa
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.
(4) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan apabila Pembongkaran
merupakan inisiatif Pemilik.
(5) Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung
dilakukan mengikuti standar Pembongkaran.
Paragraf 2
Penetapan Pembongkaran
